PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 180
BAB 6 — DEPUTI BIDANG USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana kerja, program dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; b. koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip, kepegawaian, serta penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah; dan d. koordinasi dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah.
