PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Perencanaan Perkoperasian dan Kewirausahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan program perkoperasian dan kewirausahaan. (2) Subbagian Perencanaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan program usaha mikro, usaha kecil dan menengah. (3) Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan penganggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
