Pasal 165
BAB 5 — DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Bidang Pelatihan dan Pendampingan Sumber Daya Manusia Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelatihan dan pendampingan sumber daya manusia usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan dan pendampingan sumber daya manusia usaha mikro; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan dan pendampingan sumber daya manusia usaha mikro; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan usaha mikro; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan usaha mikro.
