PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 153
BAB 5 — DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Bidang Perlindungan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan usaha mikro; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan usaha mikro; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan usaha mikro; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan usaha mikro.
