PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 151
BAB 5 — DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Bidang Kemudahan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kemudahan usaha mikro;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemudahan usaha mikro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemudahan usaha mikro.
