PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan program perkoperasian dan kewirausahaan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan program usaha mikro, usaha kecil dan menengah; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan penganggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
