PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 146
BAB 5 — DEPUTI BIDANG USAHA MIKRO
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bidang Penguatan Permodalan Usaha Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penjaminan dan penguatan permodalan usaha mikro; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan dan penguatan permodalan usaha mikro; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penjaminan dan penguatan permodalan usaha mikro.
