PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 126
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Bidang Tata Kelola Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, kepatuhan, dan partisipasi anggota koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, kepatuhan, dan partisipasi anggota koperasi; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola, kepatuhan, dan partisipasi anggota koperasi.
