PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 124
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bidang Kelembagaan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian koperasi dan kelembagaan koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian koperasi dan kelembagaan koperasi; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian koperasi dan kelembagaan koperasi.
