PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 121
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian, kelembagaan, tata kelola, kepatuhan, dan partisipasi anggota koperasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian, kelembagaan dan tata kelola, kepatuhan, dan partisipasi anggota koperasi; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian, kelembagaan dan tata kelola, kepatuhan, dan partisipasi anggota koperasi.
