Pasal 12
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan dan penyelarasan rencana strategis, rencana kerja, program, dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rencana strategis, rencana kerja, program dan anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; d. pengelolaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan e. koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
