PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 119
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional Perkoperasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan jabatan fungsional perkoperasian; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jabatan fungsional perkoperasian; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional perkoperasian.
