PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 116
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkoperasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan latihan perkoperasian.
