Pasal 112
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bidang Tindak Lanjut Pengawasan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan tindak lanjut pengawasan koperasi, serta penerapan sanksi koperasi;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan tindak lanjut pengawasan, serta penerapan sanksi koperasi; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan tindak lanjut pengawasan koperasi, serta penerapan sanksi koperasi; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan koperasi; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan koperasi.
