PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 110
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Bidang Pemeriksaan dan Penilaian Kesehatan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemeriksaan dan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi; dan b. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeriksaan dan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi.
