Pasal 107
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Asisten Deputi Bidang Pengawasan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan tindak lanjut pengawasan koperasi serta pemeriksaan koperasi, dan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan tindak lanjut pengawasan koperasi serta pemeriksaan koperasi dan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan tindak lanjut pengawasan koperasi serta pemeriksaan koperasi dan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam;
d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi, serta penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi; dan e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi, serta penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi.
