PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 105
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PERKOPERASIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Bidang Pelindungan Koperasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelindungan koperasi; dan b. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan koperasi.
