PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN IZIN
(1) Izin Usaha dan/atau Izin Operasional diperoleh setelah Koperasi memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Koperasi kepada Menteri/Gubernur/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya untuk dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan persetujuan. (3) Izin Usaha dan/atau Izin Operasional diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan persetujuan atas pemenuhan komitmen.
