PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN...
Pasal 23
BAB 4 — FASILITASI PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka penyelenggaraan inkubator wirausaha, pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi: a. pendanaan operasional yang bersumber dari anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan, penyuluhan, konsultasi, pendampingan, magang, studi banding, pameran, promosi baik dalam negeri maupun luar negeri.
