PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN...
Pasal 12
BAB 3 — NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Penyelenggaraan inkubator wirausaha yang memperoleh pendanaan dari tenant dan pihak ketiga lainnya harus memiliki standar sebagai berikut: a didasarkan pada perjanjian tertulis yang memuat sekurang kurangnya:
- hak dan kewajiban para pihak;
- keuntungan;
- risiko;
- jangka waktu;
- penyelesaian perselisihan. b. besar pendanaan dari pemerintah dan pemerintah daerah paling banyak 90% dari jumlah pendanaan yang dibutuhkan oleh inkubator wirausaha.
