Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Inkubator Wirausaha, adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap peserta Inkubasi (Tenant);
Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh Inkubator wirausaha kepada peserta inkubasi (Tenant);
Peserta Inkubasi (Tenant) adalah wirausahawan atau calon wirausahawan yang menjalani proses inkubasi;
Penyelenggara Inkubator wirausaha adalah pihak yang mendirikan inkubator;
Dunia usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemerintahan Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara republik INDONESIA Tahun 1945;
Pemerintahan Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
Norma penyelenggaraan inkubator wirausaha adalah aturan atau kaidah yang digunakan untuk mendukung dan menata penyelenggaraan inkubator wirausaha;
Standar penyelenggaraan inkubator wirausaha adalah ukuran tertentu yang harus dipenuhi dan digunakan sebagai patokan dalam menilai pencapaian penyelenggaraan inkubator wirausaha;
Prosedur penyelenggaraan inkubator wirausaha adalah tahapan yang digunakan untuk mendukung dan menata penyelenggaraan inkubator wirausaha;
Kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha adalah ketentuan yang menjadi dasar penilaian penyelenggaraan inkubator wirausaha;
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah;
Deputi Menteri adalah Unit Eselon I yang ditunjuk oleh Menteri untuk memfasilitasi penyelenggaraan inkubator wirausaha.
