PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-ix-2016 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip...
Pasal 5
(1) JRA Fasilitatif Nonkeuangan dan Nonkepegawaian di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digunakan sebagai dasar untuk menyusun JRA Fasilitatif Nonkeuangan dan Nonkepegawaian bagi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Dalam MENETAPKAN JRA Fasilitatif Nonkeuangan dan Nonkepegawaian di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus:
a. MENETAPKAN retensi tidak kurang dari batas jangka waktu penyimpanan sesuai dengan pedoman retensi; dan
b. MENETAPKAN rekomendasi sesuai dengan pedoman retensi.
