PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-ix-2016 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip...
Pasal 3
(1) Retensi Arsip untuk Arsip Fasilitatif Nonkeuangan dan Nonkepegawaian di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk retensi aktif dan retensi inaktif.
(2) Dalam menentukan retensi aktif dan retensi inaktif berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. retensi aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan
b. retensi inaktif ditetapkan dengan pertimbangan
untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan lembaga.
(3) Retensi Aktif dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses.
(4) Retensi Inaktif dihitung sejak arsip selesai masa simpan aktifnya.
