PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-xii-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan...
Pasal 8
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan Penataan Kawasan PKL dibebankan pada APBN Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018. (2) Tata cara penyaluran Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran alokasi anggaran Program Penataan Kawasan PKL melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
