Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program Penataan Kawasan PKL kepada gubernur atau bupati/wali kota dalam bentuk program/kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan di daerah provinsi/DI/kabupaten/kota. (2) Menteri mendelegasikan penunjukan KPA atas pelaksanaan program Penataan Kawasan PKL kepada gubernur atau bupati/wali kota. (3) Gubernur atau bupati/wali kota melaksanakan Program Penataan Kawasan PKL yang didanai dari Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018. (4) Gubernur atau bupati/wali kota MENETAPKAN SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai KPA program Penataan Kawasan PKL melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2018. (5) KPA MENETAPKAN Pejabat Pengelola Keuangan terdiri atas: a. PPK; b. PP-SPM; c. bendahara pengeluaran; dan d. staf pelaksana. (6) Pelaksanaan program/kegiatan dan pengelolaan/ penggunaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pejabat Pengelola Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan Penataan Kawasan PKL yang dibiayai dari Dana Tugas Pembantuan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
(8) Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan hanya berlaku 1 (satu) tahun anggaran dan apabila akan dilakukan perubahan harus dalam tahun anggaran berjalan dengan mengemukakan alasannya.
