PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RAPAT...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Sasaran Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi adalah : a. tersedianya acuan atau pedoman bagi Pejabat Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi koperasi dan instansi terkait dalam melakukan pembinaan koperasi; b. tersedianya pedoman bagi gerakan koperasi dalam menyelenggarakan Rapat Anggota secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan; dan c. meningkatnya pemahaman anggota dan masyarakat tentang penyelenggaraan Rapat Anggota.
