Pasal 8
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan surat permohonan izin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-a Peraturan Menteri Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik INDONESIA. (2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dibuktikan dengan: a. Surat keterangan dokter; b. atau surat keterangan rawat inap; dan/atau c. surat keterangan cuti. (3) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan: a. surat tugas; b. instruksi dinas/disposisi/memorandum; dan/atau c. undangan terkait kedinasan yang disetujui oleh atasan langsung paling rendah kepala bagian/kepala sub bagian tata usaha satuan organisasi. (4) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dibuktikan dengan surat tugas belajar.
(5) Pegawai yang menjalani tugas kedinasan dan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dan d tidak dilakukan pemotongan tunjangan kinerja.
