Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada : a. Pegawai Negeri Sipil; b. Calon Pegawai Negeri Sipil;dan c. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kelas jabatan. (3) Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari kelas jabatan fungsional umum di unit kerjanya. (4) Kelas jabatan dan besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini.
