Pasal 11
BAB 3 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang tidak masuk bekerja dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. pegawai yang mengajukan izin dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; b. pegawai yang sakit dan menjalani cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja setelah hari ketiga tidak masuk kerja; c. pegawai yang menjalani cuti bersalin untuk persalinan pertama sampai ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan, dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja setelah hari kelima tidak masuk kerja; d. pegawai yang melaksanakan persalinan yang keempat dan seterusnya sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; e. pegawai yang mengalami gugur kandungan dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap satu hari kerja setelahhari keduatidak masuk kerja; f. pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu)hari tidak masuk kerja setelah hari ketiga tidak masuk kerja.
