PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 78
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis serta pelaksanaan urusan pengujian terhadap dokumen keuangan, serta pelaksanaan validasi hasil verifikasi dokumen keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan analisis kegiatan perbendaharaan, pelayanan pembayaran gaji dan tunjangan, pengelolaan kas dan perpajakan, serta penyiapan koordinasi penyelesaian kerugian negara dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
