PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 76
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis serta pelaksanaan urusan pengujian terhadap dokumen keuangan, serta pelaksanaan validasi hasil verifikasi dokumen keuangan; b. pelaksanaan analisis kegiatan perbendaharaan, pelayanan pembayaran gaji dan tunjangan, serta pengelolaan kas dan perpajakan; c. penyiapan koordinasi penyelesaian kerugian negara dan tuntutan ganti rugi dan tuntutan ganti rugi; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
