PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 70
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas malakukan urusan ketatausahaan Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Sekretaris Kementerian. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Staf Ahli Menteri. (4) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (5) Subbagian Arsip dan Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan
urusan kearsipan dan persuratan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
