PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 66
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Sarana, Prasarana, dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan bahan makanan rapat, serta pemeliharaan gedung dan kendaraan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (3) Subbagian Keamanan dan Ketertiban mempuyai tugas melaksanakan pengelolaan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
