PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 64
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban, serta kebersihan dan pelayanan sarana dan
prasarana rapat; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan c. penyiapan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
