PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 61
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan, keprotokolan, kearsipan, dan persuratan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan d. koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
