PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 57
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Komunikasi dan Aspirasi Publik
menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan media komuniksi publik serta pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan b. penyusunan strategi komunikasi dan pengelolaan aspirasi publik di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
