PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 55
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sistem dan Jaringan melakukan perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, serta pemantauan dan evaluasi sistem informasi dan jaringan telekomunikasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Perangkat Lunak dan Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan aplikasi dan basis data, serta pelayanan operasional teknologi informasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
