PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 53
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, serta pemantauan dan evaluasi sistem informasi dan jaringan telekomunikasi dan informatika di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan b. pengelolaan aplikasi dan basis data, serta pelayanan operasional teknologi informasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
