PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 49
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendokumentasian dan peliputan seluruh kegiatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah; b. pelaksanaan publikasi, konferensi pers, dan hubungan media; dan c. penyiapan literasi dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
