PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 46
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan c. koordinasi dan pelaksanaan komunikasi dan aspirasi publik di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
