PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 44
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Perencanaan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi serta perencanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Subbagian Administrasi Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi kerja sama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
