PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 42
BAB 2 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi serta perencanaan, pemantauan, dan evaluasi kerja sama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan b. pemberian layanan administrasi kerja sama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
