PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 316
BAB 11 — ESELON
(1) Sekretaris Kementerian dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
