PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 312
BAB 8 — INSPEKTORAT
(1) Subbagian Perencanaan, Pemantauan, dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan
penyusunan rencana, program dan anggaran, pengelolaan data kinerja, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Inspektorat. (2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pelaksanaan urusan tata usaha, sumber daya manusia, keuangan, serta dukungan administrasi lainnya di lingkungan Inspektorat.
