PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 293
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Asisten Deputi Pemetaan Data, Analisis, dan Pengkajian Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional serta pemetaan data, analisis, dan pengkajian usaha;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional serta pemetaan data, analisis, dan pengkajian usaha; c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional serta pemetaan data, analisis, dan pengkajian usaha.
