PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 290
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Bidang Permodalan Wirausaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang permodalan wirausaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang permodalan wirausaha; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang permodalan wirausaha.
