PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 287
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Bidang Perluasan Akses Pembiayaan Alternatif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perluasan akses pembiayaan alternatif bagi wirausaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perluasan akses pembiayaan alternatif bagi wirausaha; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perluasan akses pembiayaan alternatif bagi wirausaha.
