PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 284
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan wirausaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan wirausaha; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan wirausaha.
