PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 278
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, Bidang Peningkatan Peran Dunia Usaha, Industri, dan Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di peningkatan peran dunia usaha, industri, dan pendidikan; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran dunia usaha, industri, dan pendidikan; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan peran dunia usaha, industri, dan pendidikan.
