PERMENKOP_KUKM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN...
Pasal 275
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KEWIRAUSAHAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Asisten Deputi Pengembangan Ekosistem Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penciptaan iklim kewirausahaan dan pengembangan ekosistem bisnis; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penciptaan iklim kewirausahaan dan pengembangan ekosistem bisnis; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penciptaan iklim kewirausahaan dan pengembangan ekosistem bisnis.
